Sebagai Anak Perusahaan PT PLN yang bergerak dalam bidang pembangkitan listrik, PT PJB dihadapkan dengan potensi bahaya dan risiko dalam kegiatan operasionalnya seperti kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan. Untuk mewujudkan bisnis yang aman, andal dan efisien maka PT PJB dituntut untuk dapat melakukan pengelolaan aspek K3L seoptimal mungkin dengan cara melakukan pengendalian kontrol dan mitigasi setiap bahaya dan risiko yang ada. Hal ini diharapkan dapat menekan serendah mungkin atau bahkan meniadakan insiden melalui peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran serta kepedulian terhadap aspek K3L kepada semua pihak terkait, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam operasi termasuk para Pihak Ketiga.
Pihak Ketiga sebagai Pihak Ketiga PT PJB harus mendapatkan perhatian serius karena kinerjanya dapat mempengaruhi kinerja PT PJB baik yang berdampak terhadap K3L, produktivitas dan citra PT PJB. Sebagai bentuk respon terhadap hal tersebut maka PT PJB mengembangkan Pedoman Contractor Safety Management System (CSMS) untuk dipersyaratkan dalam pengadaan dan harus dipenuhi oleh Pihak Ketiga yang menjadi Pihak Ketiga PT PJB yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan tersebut. Adapun jenis pengadaan yang mensyaratkan CSMS meliputi pengadaan jasa serta pengadaan barang dan jasa.
Tujuan PT PJB mengembangkan Pedoman Contractor Safety Management System (CSMS) adalah sebagai berikut: